BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial,
setiap manusia mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok
dengan sesamanya, serta mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang
hidup bersama disebut masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai
perbedaan dalam hal ras, suku, watak dan agama akan berkumpul bersama dalam
tempat tertentu akan membentuk suatu bangsa.
Tempat dari suatu bangsa
itu tinggal disebut negara. Dalam negara itu juga, perilaku suatu bangsa harus
diatur atau dalam hal ini bangsa harus tunduk pada aturan yang berlaku di
negara yang ditempatinya.
Seperti yang telah
dijelaskan diatas, sebuah bangsa terdiri dari beragam masyarakat. Karena
perbedaan ini pula, tidak jarang terjadi konflik yang memicu perpecahan antar
masyarakat dalam bangsa pada suatu negara. Perpecahan dalam suatu bangsa ini
dapat diselesaikan dengan integrasi nasional. Tetapi dalam kenyataannya,
masyarakat Indonesia saat ini masih belum bisa menerapkan Integrasi Nasional
dalam menghadapi masalah-masalah bangsa yang memicu perpecahan.
Hak asasi manusia adalah
hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat
dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang
bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata
karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.
Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain,
masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia, ia
makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan
melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya
berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh
siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan
dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat
kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi
manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya
hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
Kesadaran akan hak asasi
manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak
manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang
sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat
pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini
sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih
mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas
sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak
asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.Perkembangan tersebut antara lain
dapat ditelusuri sebagai berikut.
Dalam Lingkup HAM,
kebebasan adalah bagian penting, baik bersifat pada dirinya maupun untuk
dirinya. Kebebasan yang pertama disebut kebebasan dasar, yang kedua dinamakan
kebebasan yang bersifat sosial. Kebebasan juga dapat dipertalikan dengan
“Perlawanan” terhadap pihak pemegang otoritas : tak hanya politik, tetapi juga
suatu golongan budaya.
Dalam HAM, semua orang
setara tanpa membeda-bedakan
asal-usul
kelompok, suku dan etnisitas, warna kulit, agama, bahasa jenis kelamin dan
orientasi, seksual serta latar budaya maupun ideologi. Norma HAM tak
hanya telah menjadi hukum internasional, tetapi juga sebagai bagian dari hokum
nasional yang menandai berlakunya prinsip kewajiban Negara. Kemerosotan akhlak
bukan karena implementasi HAM. Kemerosotan akhlak bukan saja masalah beredarnya
video porno, tetapi yang lebih gawat adalah korupsi, pemalakan, suap,
kerakusan, kepicikan, bisnis yang menghalalkan segala cara, perdagangan
perempuan dan anak, kejahatan serius, serta politik yang tak pernah
dipertanggungjawabkan.
Dewasa ini hak asasi
manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme
dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusia lebih dipahami secara
humanistic sebagai hak-hak
yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras,
etnik, agama, warga kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Konsep tentang hak
asasi manusia dalam konteks modern dilatar belakangi oleh pembaca yang lebih
manusiawi tersebut, sehingga konsep HAM diartikan sebagai berikut : “ Human rights could generally be defined as
those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live
as human beings” Dengan pemahaman seperti ini, konsep hak asasi manusia
disifatkan sebagai suatu common standard
of achievement for all people and all nations, yaitu sebagai tolok ukur
bersama tentang presentasi kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh
masyarakat dan Negara di dunia.
Pada tataran
internasional, wacana hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang
sangat signifikan. Sejak diproklamirkannya The
Universal Declaration of Human Right tahun1948,.telah tercatat dua tonggak
historis lainnya dalam petualangan penegakan hak asasi manusia internasional.
Pertama, diterimanya dua kovenan (covenant) PBB, yaitu yang mengenai Hak Sipil
dan Hak Politik serta Hak Ekonomi sosial dan Budaya. Dua konvenan itu sudah
dipermaklumkan sejak tahun 1966, namun baru berlaku sepuluh tahun kemudian
setelah diratifikasi tiga puluh lima Negara anggota PBB. Kedua, diterimanya
deklarasi Wina beserta Program Aksinya oleh para wakil dari 171 negara pada
tanggal 25 Juni 1993 dalam konferensi Dunia Hak Asasi Manusia PBB di Wina,
Austria. Deklarasi yang kedua ini merupakan kompromi antar visi Negara-Negara di Barat dengan pandangan
Negara-Negara
berkembang dalam penegakan hak asasi manusia.
Di Indonesia,
dikhususkan tentang penegakan hak asasi manusia juga tidak kalah gencarnya.
Keseriusan pemerinta di bidang HAM paling tidak bermula pada tahun 1997, yaitu
semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah
diselenggarakannya Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1991. Sejak
itulah tema tentang penegakan HAM di Indonesia menjadi pembicaraan yang serius
dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk mendudukkan
persoalan HAM dalam kerangka budaya dan system politik nasional sampai pada
tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerjasama guna menegakkan penghormatan
dan perlindungan HAM tersebut di Indonesia. Meski tidak bisa dipungkiri adanya
pengaruh internasional yang menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu
global, namun penegakan hak asasi manusia di Indonesia lebih merupakan hasil
dinamika internasional yang merespon gejala internasional secara positif.
Adalah tahun 1999, Indonesia memiliki system hukum yang jelas dalam mengukur
dan menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di Indonesia. Diberlakukannya UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kendati agak terlambat merupakan
langkah progresif dinamis yang patut dihargai dalam merespon isu internasional
di bidang hak asasi manusia.
Konsep HAM dalam UU. No.
39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999
tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi
Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 tahun 1999
tentang HAM).
Secara historis hak
asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang di cantumkan dalam
berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat perjuangan panjang bahkan
sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi manusia ini
sesudah dimulai segera setelah di tanda tanganinya Magna Charta pada
tahun 1215 oleh raja John Lackbland, maka sering kali peristiwa ini di catat
sebagai permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali pun
sesungguhnya piagam ini belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi
sebagaimana yang di kenal surat ini (Muh. Kusnardi dan ibrahim,1981:307).
Menurut Muhammad
Kusnardi dan Ibrahim (1981:308), bahwasannya perkembangan dari hak-hak asasi
manusia adalah dengan ditanda tanganinyaPolition of Rights pada
tahun 1628 oleh raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan
kaum bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, maka pada tahun 1628 tersebut raja
berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of
Comouons) kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi
manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi.
Namun dalam hal ini yang
perlu dicatat, bahwasannya hak asasi manusia itu telah ada sejak abad 13,karena
telah adanya pejuangan-perjuangan dari rakyat untuk mengukuhkan gagasan hak
asasi mausia sudah di miliki.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apakah yang
melatarbelakangi di bentuknya HAM ?
2.
Bagaimanakah pelaksanaan
HAM di Indonesia ?
3.
Faktor-faktor apa sajakah
penyebab terjadinya pelanggaran HAM ?
4.
Bagaimana proses penanganan
pelanggaran HAM di Indonesia ?
1.3
Tujuan Penulisan Makalah
1.
Untuk mengetahui
latarbelakang terbentuknya HAM.
2.
Untuk mengetahui
pelaksanaan HAM di Indonesia.
3.
Untuk mengetahui
Faktor-faktor penyebab pelanggaran HAM .
4.
Untuk
mengetahui proses penanganan pelanggaran HAM di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Hak
Asasi Manusia (HAM)
A. Pengertian Hak Asasi
Manusia (HAM)
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB),
dalam Teaching Human Rights, Unitid
Nation sebagaiman dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah
hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia dapat hidup sebagai
manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrat. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar
HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan. Amerika serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1.
B. Perkembangan pemikiran
HAM
Perkembangan pemikiran HAM dibagi dalam 4 generasi,
yaitu:
1.
Generasi pertama
berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya pada bidang hukum dan politik. Focus
pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh
dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan.
Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang
baru.
2.
Generasi kedua pemikiran
HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak
social,ekonomi,politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menujukan
perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi
kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan
dengan hak social-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3.
Generasi ketiga sebagai
reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya
kesatuan antara hak ekonomi,social,politik dan hokum dalam suatu keranjang yang
disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaanya dari hasil
pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan. Dimana terjadi
penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadiprioritas
utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulakn banyak korban
karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4.
Generasi keempat yang
mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang
terfokus pada pembanguna ekonomi dan menimbulakn dampak negative seperti
diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan
yang dijalankan tidak berdasar kebutuhan rakyat secara keseluruhan
melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi
keempat dipelopori oleh negar-negara dikawasan Asia yang pada tahun 1983
melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic
Duties of Asia People and Government.
C. Ciri pokok hakikat HAM
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri
pokok hakikat HAM yaitu:
1.
HAM tidak perlu diberikan,
dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.
HAM tidak berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.
HAM tidak bisa dilanggar.
Tidak soerangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM. (Mansyur Fakih, 2003).
Contoh
hak – hak yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia terdiri dari :
1.
Hak untuk hidup. Setiap
orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf
kehidupannya, hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin
serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2.
Hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3.
Hak mengembangkan diri.
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara
pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4.
Hak memperoleh keadilan.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan
mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana,
perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas
dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara
obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan
benar.
5.
Hak atas kebebasan pribadi.
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan
pendapat di muka umum, memeluk agama masing – masing, tidak boleh diperbudak,
memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6.
Hak atas rasa aman. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
hak milik, rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakuatan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.
Hak atas kesejahteraan.
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama – sama dengan
orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak
melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas
pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi
melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8.
Hak turut serta dalam
pemerintahan. Setiap warga Negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat
kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9.
Hak wanita. Seorang wanita
berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan
sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu
berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau
profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau
kesehatannya.
10. Hak
anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat
dan Negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan
diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
D. Sejarah HAM
Hak asasi manusia adalah
hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat
dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang
bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata
karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.
Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain,
masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia, ia
makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan
melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya
berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh
siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat
kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi
manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya
hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
Kesadaran akan hak asasi
manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak
manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang
sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat
pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini
sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih
mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas
sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak
asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.Perkembangan tersebut antara lain
dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi
Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti
Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan
dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan
masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak
mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM)
mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak
warga negaranya.
2. Hak Asasi
Manusia di Inggris
Inggris sering
disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi
manusia. Tonggak pertama bagi
kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan
adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.Dokumen-dokumen tersebut adalah
sebagai berikut :
a.
Magna Charta
b.
Petition Of Rights
c.
Hobeas Corpus Act
d.
Bill Of Rights
3.
Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John
Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup,
kebebasan, dan milik (life, liberty, and
property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu
memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke
mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika
Serikat yang dikenal dengan Declaration
Of Independence Of The United States.
4. Hak Asasi
Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi
manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis.
Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah
tersebut dikenal dengan Declaration Des
Droits De L’homme Et Du Citoyen yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia
dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan
hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite). Kemudian
di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam
konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793
dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai
pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.
5. Hak Asasi
Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia
kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh
organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right).Sidangnya dimulai pada bulan januari
1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS
atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30
pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara
menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh
karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi
Manusia.
Universal
Declaration of Human Rights
antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
a.
Hidup
b.
Kemerdekaan
dan keamanan badan
c.
Diakui
kepribadiannya
d.
Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk
mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di
muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
e.
Masuk
dan keluar wilayah suatu Negara
f.
Mendapatkan asylum
g.
Mendapatkan
suatu kebangsaan
h.
Mendapatkan
hak milik atas benda
i.
Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
j.
Bebas
memeluk agama
k.
Mengeluarkan
pendapat
l.
Berapat
dan berkumpul
m.
Mendapat
jaminan sosial
n.
Mendapatkan
pekerjaan
o.
Berdagang
p.
Mendapatkan
pendidikan
q.
Turut
serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
r.
Menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
6. Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia
bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat
jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila
dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan
garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi
bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan
dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam
pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada
dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa
memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi
oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak
orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia
yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak
asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
a.
Undang
– Undang Dasar 1945
b.
Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c.
Undang
– Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2.2
Pelaksanaan
HAM Di Indonesia
Pelaksanaan hak asasi
manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi bagian dari
sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau
persatuan. Problem dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat dan privasi
warga negara sebagai pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana
mestinya. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) Marzuki Darusman dalam diskusi yang diselenggarakan Forum
Diskusi Wartawan Politik (FDWP) di Wisma Surabaya Post Jakarta, Sabtu (23/8)
Dalam diskusi itu
diperbincangkan masalah hak asasi, politik dan demokrasi di Indonesia termasuk
hubungan Komnas HAM dan pemerintah. “Pelaksanaan HAM di kita masih maju mundur.
Namun itu tidak menjadi soal karena dalam proses,” kata Marzuki. Padahal jika
melihat sisi historis, kata Marzuki, HAM di Indonesia beranjak dari amanat
penderitaan rakyat untuk mewujudkan kemerdekaan dari penjajah. Begitu pula
seperti tercermin dari Sila Kemanusiaan yang berpangkal dari falsafah kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Dalam
diskusi dipersoalkan bagaimana sebenarnya posisi pemerintah untuk melaksanakan
HAM secara tulus. Menurut mantan anggota F-KP DPR itu, di luar negeri
bidang-bidang politik, ekonomi selalu dihubungkan dengan masalah HAM. “Makanya
mereka mau berisiko demi HAM ini. HAM sudah menyatu,” katanya.
Sedangkan di Indonesia,
HAM baru merupakan satu kebijakan belum merupakan bagian dari sendi-sendi dasar
dari kehidupan berbangsa. Marzuki mengatakan, sebenarnya HAM bisa menjadi
faktor integrasi atau pemersatu bangsa. Marzuki menganalogikan pelaksanaan HAM
di Indonesia dengan pemahaman masyarakat terhadap lingkungan hidup 10-20 tahun
lalu.
Lingkungan hidup yang
saat itu masih menjadi isu internasional sekarang sudah menjadi bagian tak
terpisahkan dari masyarakat dan pemerintah. “Saat ini, lingkungan hidup sudah
menjadi kesadaran nasional,” katanya. Masalah lingkungan hidup tidak hanya
menjadi kebijakan nasional namun sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari
kehidupan. “Hal seperti itulah yang saat ini sedang ditempuh oleh HAM,”
katanya.
Kondisi HAM di Indonesia
menghadapi dua hal dinamis yang terjadi yaitu realitas empiris di mana
masyarakat semakin sadar HAM serta kondisi politik. Soal hubungan Komnas HAM
dengan pemerintah, Marzuki mengatakan, bagian terbesar dari rekomendasi Komnas
HAM terutama kepada pemerintah daerah/gubernur, 60 persen di antaranya mendapat
respon yang konstruktif. Persoalan muncul jika kasusnya bermuatan politik,
seperti Kasus Marsinah atau Kerusuhan 27 Juli. “Perlu ada pelurusan terhadap
gambaran masyarakat soal hubungan pemerintah dan Komnas HAM,” katanya. Marzuki
mendengar jika ada persepsi di masyarakat bahwa rekomendasi. Komnas HAM tidak
dilaksanakan oleh pemerintah. “Kondisi ideal HAM adalah kondisi demokratis,”
kata Marzuki. Kesadaran akan HAM maupun pelaksanaannya hanya mungkin jika ada
pembaharuan politik.
Dalam beberapa persoalan
Marzuki melihat sikap kalangan pemerintah maupun ABRI terhadap masalah HAM
tergantung konstelasi politik yang terjadi, bukan pada pemahaman HAM
sebenarnya. Misalnya komentar tentang Kerusuhan 27 Juli, satu pihak mengatakan
bahwa kasus tersebut sudah selesai, namun yang lainnya mengatakan bahwa
langkah-langkah Megawati Soekarnoputri konstitusional. Dia mengedepankan
persoalan HAM di Indonesia dengan satu contoh yakni penggunaan istilah yang
berkonotasi politik terhadap seseorang yang menyentuh martabat atau privasinya.
Istilah gembong, oknum atau otak terutama dalam kerangka kasus-kasus subversif
menjadi biasa digunakan oleh masyarakat menjadi sesuatu yang normal. “Padahal
itu menyentuh HAM, seseorang digambarkan dengan istilah-istilah,” katanya.
2.3
Faktor-Faktor Penyebab
Terjadinya Pelanggaran HAM
Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran
hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang No.39
tahun 1999 ialah sebaagi seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia ddianggap sebagai hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap
manusia yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun atau siapapun. HAM
diberikan oleh negara kepada setiap warga negaranya.
Di dunia internasional. Yang melibatkan Negara-negara di
dunia dibuat suatu instrument yang mengatur tentang HAM. Pada pengaturan dalam
suatu Negara terdapat pembatasan dan kewenangan Negara untuk mengatur HAM .
ketentuan mengenai perlindungan hak-hak asasi ini ditegaskan dalam
pembukaan UUD 1945, BATANG TUBUH UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang No. 39
Tahun 1999 Tentang hak asasi manusia , serta peraturan dan perundang-undangan
lainnya. Pelanggaran HAM masih sering terjadi meskipun telah dijamin secara
konstitusional dan telah dibentuknya lembaga penegak hak asasi manusia. Jika
diamati secara seksama terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi penyebab
pelanggaran HAM, antara lain:
1. Belum adanya kesepahaman
pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat
universal (universalisme) dan paham
yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri, berbeda dengan
bangsa lain terutama dalam pelaksanaaanya (partikularisme).
2. Adanya pandangan HAM
bersifat individualistik yang akan mengancam kepentingan umum ( dikhotomi
antara individualism dan kolektivisme).
3.
Kurang berfungsinya
lembaga-lembaga penegak hokum (polisi,jaksa dan pengadilan).
4.
Pemahaman belum merata
tentang HAM baik dikalangan sipil maupun muliter.
5. Kurang dan tipisnya rasa
tanggung jawab yang menyebabkan seseorang begitu mudah menyalahgunakan
kekuasaanya,meremehkan tugas dan tidak mau memperhatikan hak orang lain.
6.
Sistem kebudayaan yang
mencerminkan pelanggaran HAM.
7.
System politik yang
melanggar hak asasi manusia, misalnya di negara-negara
otoriter
8.
Praktek diskriminasi suatu
kelompok atau golongan.
9.
Hokum dan kebijakan yang
tidak memperhatikan perlindungan hak asasi manusia
10. Perang
atau konflik juga menyebabkan timbulnya pelanggaran HAM
2.4
Proses
Penanganan Pelanggaran HAM Di Indonesia.
A. Tanggung jawab
Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
Tanggung jawab negara dna kewajiban asasi
manusia adalah :
1.
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan
yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi
tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas dan kesusilaan,
keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
3.
Negara
bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak
asasi manusia.
4.
Untuk
menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan
dan kedudukannya diatur dengan undang-undang.
B. Upaya Penegakan HAM di
Indonesia dan implementasi yang telah terwujud
Upaya-upaya penegakkan HAM di
Indonesia dapat diwujudkan melalui perilaku berikut ini :
1. Menghormati
setiap keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan dalam kasus-kasus pelanggaran
HAM.
2. Membantu pemerintah dalam upaya
penegakkan HAM.
3. Tidak menyembunyikan fakta yang
terjadi dalam kasus pelanggaran HAM.
4. Berani mempertanggungjawabkan setiap
perbuatan melanggar HAM yang dilakukan diri sendiri.
5. Mendukung, mematuhi dan melaksanakan
setiap kebijakan, undang-undang dan peraturan yang ditetapkan untuk menegakkan
HAM di Indonesia.
Beberapa upaya
sederhana yang dapat dilakukan setiap orang dalam kehidupan sehari-hari:
1. Mematuhi instrumen-instrumen HAM
yang telah ditetapkan.
2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki
dengan penuh tanggung jawab.
3.
Memahami
bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi
yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
4. Tidak semena-mena terhadap orang
lain.
5. Menghormati hak-hak orang lain.
C. Langkah konkrit yang telah
dilaksanakan pemerintah
1.
Dibentukknya
badan komnas HAM oleh pemerintah.
2.
Perlindungan kekerasan
dalam rumah tangga
3.
Perlindungan anak
4.
Perlindungan pekerja anak
dibawah umur
Ketentuan-ketentuan
yang memberikan jaminan konstitusionalterhadap
hak-hak asasi manusia itu sangat penting dan bahkan dianggap merupakan salah
satu ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum di suatu negara. Namun di
samping hak-hak asasi manusia, harus pula dipahami bahwa setiap orang memiliki
kewajiban dan tanggungjawab yang juga bersifat asasi. Setiap orang, selama
hidupnya sejak sebelum kelahiran, memiliki hak dan kewajiban yang hakiki sebagai
manusia. Pembentukan negara dan pemerintahan, untuk alasan apapun, tidak
boleh menghilangkan prinsip hak dan kewajiban yang disandang oleh setiap manusia.
Karena itu, jaminan hak dan kewajiban itu tidak ditentukan oleh kedudukan
orang sebagai warga suatu negara. Setiap orang di manapun ia berada harus
dijamin hak-hak dasarnya. Pada saat yang bersamaan, setiap orang di manapun ia
berada, juga wajib menjunjung tinggi hak-hak asasi orang lain sebagaimana
mestinya. Keseimbangan kesadaran akan adanya hak dan kewajiban asasi ini
merupakan ciri penting pandangan dasar bangsa Indonesia mengenai manusia dan
kemanusiaan yang adil dan beradab.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Terbentuknya HAM dilatarbelakangi oleh
terjadinya banyak kasus yang melanggar norma-norma
kemanusiaan yang terjadi di hampir seluruh negara pada berbagai belahan
dunia. kasus-kasus tersebut diantaranya yaitu tentang penzholiman,
tindakan yang sewenang-wenang, perbudakan oleh penguasa pada kaum bangsawan
terlebih pada rakyat biasa .
Faktor-faktor yang mempengaruhi penyebab pelanggaran HAM,
antara lain:
1. Belum adanya kesepahaman
pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat
universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham
HAM tersendiri, berbeda dengan bangsa lain terutama dalam pelaksanaaanya
(partikularisme).
2. Adanya pandangan HAM
bersifat individualistik yang akan mengancam kepentingan umum ( dikhotomi
antara individualism dan kolektivisme).
3.
Kurang berfungsinya
lembaga-lembaga penegak hokum (polisi,jaksa dan pengadilan).
4.
Pemahaman belum merata
tentang HAM baik dikalangan sipil maupun muliter.
5. Kurang dan tipisnya rasa
tanggung jawab yang menyebabkan seseorang begitu mudah menyalahgunakan
kekuasaanya,meremehkan tugas dan tidak mau memperhatikan hak orang lain.
6.
Sistem kebudayaan yang
mencerminkan pelanggaran HAM.
7.
System politik yang
melanggar hak asasi manusia, misalnya di negara-negara
otoriter
8.
Praktek diskriminasi suatu
kelompok atau golongan.
9.
Hukum dan kebijakan yang
tidak memperhatikan perlindungan hak asasi manusia
10. Perang
atau konflik juga menyebabkan timbulnya pelanggaran HAM
3.2
Saran
Setiap orang di manapun
ia berada harus dijamin hak-hak dasarnya. Pada saat yang bersamaan, setiap
orang di manapun ia berada, juga wajib menjunjung tinggi hak-hak asasi orang
lain sebagaimana mestinya. Keseimbangan kesadaran akan adanya hak dan
kewajiban asasi ini merupakan ciri penting pandangan dasar bangsa Indonesia
mengenai manusia dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Penegakan HAM oleh pemerintah Indonesia seharusnya lebih
ditingkatkan lagi dalam pelaksanaannya dan harus merata keseluruh pelosok
Indonesia. Karena dengan adanya ketentuan-ketentuan
yang memberikan jaminan konstitusional terhadap hak-hak asasi manusia itu merupakan salah satu
ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum di suatu negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://sekitarkita.com/2009/05/mekanisme-penyelesaian-pelanggaran-ham-masa-lalu-sebuah-harapan-dan-kenyataan/, diakses tanggal 9 November 2012
http://www.radarlampung.co.id/read/opini/44421-problematika-penyelesaian-pelanggaran-ham-di-indonesia, diakses tanggal 9 November 2012
http://komisiyudisial.go.id/PENYELESAIAN+KASUS+HAM, diakses tanggal 9 November 2012
http://aidazahro.blogspot.com/2011/08/peran-serta-dalam-penegakan-ham-di.html, diakses tanggal 9 November 2012
http://manshurzikri.wordpress.com/2010/05/26/faktor-fakor-yang-mempengaruhi-pelaksanaan-hak-asasi-manusia/, diakses tanggal 9 November 2012
http://areiarea.blogspot.com/2012/10/proses-penyelesaian-kasus-ham-di.html, diakses tanggal 9
November 2012
0 komentar:
Posting Komentar